Internet Download Manager 6.39 Build 2 Full Version

9:59 AM


Sudah 8 tahun lamanya saya tidak pernah mengakses blog ini dan Alhamdulillah, pada hari ini saya coba untuk berbagi kembali kepada teman-teman. Insyaallah akan mencoba aktif kembali di sini. Aamiin.

Hari ini saya akan berbagi aplikasi IDM 6.39 Build 2 (FULL PATCH)

Internet Download Manager merupakan software untuk download file, video ataupun lainnya yang sangat populer di dunia. Walapun banyak software sejenis yang baru bermunculan, namun reputasi terpopuler sebagai software downloader sulit di kalahkan.

Semua orang telah mengenal nya, IDM  ini mampu membuat kecepatan download jadi lebih cepat dari pada menggunakan unduhan bawaan browser biasa.


Screenshot:



DOWNLOAD:
Internet Download Manager 6.39 Build 2 Full Fatch (password: simbolon)


Cara Install:

- Putuskan koneksi internet.

- Matikan Anti Virus.

- Install IDM seperti biasa, kemudian CLOSE (Tutup IDM jika berjalan dari taskbar). 

- Buka folder patch, pilih salah satu, kemudian ekstrak.

- Paste-kan patch ke folder directory IDM

- Jalankan patch dengan Klik kanan > Run As Administrator

- Finish!

- Hidupkan kembali Anti Virus.

- Sambungkan kembali koneksi intenet.



KBBI Offline 1.5

4:20 PM

KBBI versi luar jaringan (luring) atau offline versi 1.5 saat ini kembali dirilis. Kali ini terdapat tambahan fitur yang bermanfaat untuk mencari kata dengan pola tertentu (diistilahkan dengan Regular Expressions atauRegex). Selain itu ditambahkan pula beberapa fitur dan perbaikan dari versi sebelumnya. Silahkan ikuti ulasan berikut mengenai apa itu Regex.

Didalam dunia programming, web developer, pencarian di database, dan sejenisnya, biasanya Regular Expressions sudah tidak asing lagi. Teknik ini banyak digunakan untuk pencarian kata (text atau string) dengan pola-pola tertentu. Mulai versi 1.5, KBBI Offline mendukung pencarian dengan Regex ini. Caranya tinggal memilih ‘RegEx’ di pilihan lema dan tulisan pola kata yang ingin dicari, kemudian tekan Enter atak klik tombol Cari.


Mengenal Regular Expressions (RegEx)
Pembahasan lengkap tentang Regex ini tidak akan saya bahas di tulisan ini. Hanya beberapa pola yang saya jelaskan, terutama penggunaannya di KBBI Offline ini. Ketika memilih pencarian dengan Regex, ada beberapa huruf (karakter) khusus yang mempunyai fungsi tertentu, yaitu: .*?+[{|()^$\. Ketika mencari dengan menyertakan satu atau lebih huruf tersebut, berarti pencarian menggunakan pola tertentu. Beberapa fungsi huruf khusus yang cukup bermanfaat di KBBI Offline antara lain:

HurufPenjelasan
.Mencari sembarang satu huruf. Misal aba.. akan ditemukan didalam kata: abadi, abadiah, abaimana,abaika dst
+Mencari huruf sebelumnya atau ditambah dengan sembarang kata/huruf setelahnya. Misalnya aca+ maka akan dicari semua kata yang awalannya aca, misal : acah, acala, acang dst.
{n}
{n,m}
Mengulangi huruf sebelumnya sebanyak n sampai m kali. Jika tanpa m, maka huruf sebelumnya diulangi sebanyak n kali. Misalnya ma{2}f akan menemukan kata maaf, karena huruf a diulang sebanyak 2 kali (a{2}).
[...]Mencari salah satu huruf yang ada didalam tanda kurung siku
[^...]Mencari yang tidak ada hurufnya didalam kurung siku
^Mencari dari awal kata/text (mengawali text)
$Mencari tepat di akhir (mengakhiri text). Jika digabungkan dengan tanda ^ di bagian awal, maka akan mencari tepat kata. Misalnya ^aba..$ akan mencari kata yang diawali ‘aba’ ditambah dengan tepat dua huruf setelahnya (abadi, abaka, abang).


Kalau hanya deskripsi fungsi diatas mungkin kurang jelas dan banyak yang masih bingung bagaimana cara menggunakannya. Untuk lebih mempermudah, beriku beberapa contoh penggunaan Regex di KBBI Offline untuk mencari kata-kata tertentu :

  • ter.m..l akan mencari kata yang memuat tulisan ‘ter’, sembarang satu huruf (tanda .), diikuti huruf ‘m’, diikuti lagi sembarang 2 huruf (tanda ..) dan diikuti huruf ‘l’. Sehingga ditemukan kata: terampil, terombol
  • ^per.m.+ akan mencari kata yang diawali per (karena ada tanda ^ sebelum per), diikuti satu huruf (tanda .), diikuti lagi huruf ‘m’, diikuti sembarang huruf sebanyak-banyakknya ( . = sembarang huruf dan tanda + berarti sembarang huruf tersebut boleh ada sebanyak-banyaknya). Sehingga akan ditemukan kata semisal : perambut, perempuan, perimbas, perimeter dsb.
  • ^ka.+sasi$ mencari kata yang diawali ka, diikuti sembarang huruf (tanda .) yang boleh ada sebanyak-banyaknya, kemudian diikuti ‘sasi’. tanda $ berarti tidak ada huruf lagi setelah ‘sasi’ (sasi adalah text terakhir). Sehingga ditemukan kata semisal: kaderisasi, kanalisasi, katalisasi dsb.
  • ^se.{3}ing$ akan mencari kata yang diawali ‘se’ (ada tanda ^ sebelumnya), diikuti sembarang huruf (tanda .) yang diulang 3 kali ( {3} berarti huruf harus ada sebanyak 3 kali, karena huruf sebelumnya adalah tanda . berarti sembarang huruf ada 3) kemudian diikuti ‘ing’ dan setelah ‘ing’ tidak boleh ada huruf lagi (karena ada tanda $). Sehingga ditemukan : sekering, sepeling, seruling, dsb.
  • ^se.{1,4}ing$ sedikit modifikasi dari pola sebelumnya, perbedaannya disini diantara ‘se’ dan ‘ing’ boleh ada sembarang huruf sebanyak 1 sampai 4 kali. Sehingga ditemukan kata semisal : sekring, selanting, seling, semunding, dsb
  • ^l[ae]mp[aiueo]{2}$ mencari kata yang diawali huruf ‘l’ diikuti huruf ‘a’ atau ‘e’(tanda [ae]), diikuti huruf ‘mp’, diakhiri huruf a/i/u/e/o (tanda [aiueo]) sebanyak 2 kali (tanda $). Sehingga ditemukan kata : lampai, lampau, lempai

Mungkin beberapa contoh diatas cukup untuk mewakili contoh penggunaan Regular Expression untuk pencarian kata didalam KBBI Offline 1.5 ini, semoga tidal membuat bingung (meskipun wajar saja jika masih bingung, karena ketika awal menggunakan regex saya pun juga tidak mudah mengikuti pola-pola tersebuh). Diatas hanya sebagian kecil saja penggunaan regex, masih sangat banyak pola lain yang bisa dikembangkan, dan huruf khusus atau penanda pola untuk regex juga masih banyak. Selengkapnya bisa membaca beberapa referensi disini : Regex reference atau di regular-expression.info.

Selanjutnya apa saja perubahan di versi 1.5 dibanding dengan versi sebelumnya? Berikut selengkapnya:
* Perbaikan error ketika klik bagian kosong kata utama/tambahan
* Perbaikan setting ‘Tepat sama’ di pencarian arti
* Perbaikan hasil pencarian arti yang sebelumnya huruf kecil semua
+ Penambahan informasi tooltip menu/button
+ Menu informasi singkatan yg lebih informatif
+ Pencarian kata dengan Regular Expression
+ Menampilkan kata acak (button ‘Rnd’ atau Ctrl+R)

Seperti biasa, KBBI Offline adalah freeware dan juga open source. yang ingin menggunakan langsung, silahkan download KBBI Offline 1.5 installer atau di sini.


Download Kamus Singkatan Sederhana Gratis + Opensource

9:30 AM

Setelah agak lama tidak membuat sesuatu yang baru dengan Delphi, Ebta Setiawan mencoba kembali membuka program Delphi dan membuat sebuah aplikasi sederhana yang mungkin bermanfaat, yaitu Kamus Singkatan. Selain gratis, portable aplikasi ini bersifat open source, sehingga kita bisa mendapatkan source kodenya.

Kamus Singkatan ini merupakan aplikasi yang cukup sederhana, dengan fitur pencarian (filter) otomatis berdasarkan singkatan, arti bahasa indonesia, bahasa Inggris ataupun kategori jika memang ada. Database diambil dari proyek kateglo (bahtera.kateglo.org). Jumlah total singkatan ada 3.423.

Selain gratis, kamus sederhana ini bersifat portable dan hanya sebuah file exe saja (KamusAcro.exe, sekitar 306 KB) tanpa memerlukan database atau file tambahan lainnya. Download dan langsung jalankan dan silahkan mencoba mencari dengan menuliskan di pencarian baik singkatan, arti bahasa Indonesia atau bahasa Inggris (bisa juga mengisikan beberapa kriteria sekaligus). Selanjutnya daftar singkatan akan langsung ditampilkan dengan cepat dibawahnya.


Kamus Singkatan ini dikompile dengan Delphi 7 Personal, dan bagi kita yang biasa atau mulai belajar Delphi, bisa mendapatkan source kodenya untuk dipelajari, dikembangkan atau sekedar melihat-lihat saja karena memang cukup sederhana dan tidak banyak kode-kodenya. Bagi para master delphi mungkin bisa memberikan masukan atau saran dengan aplikasi sederhana ini. Untuk meng-compile source kode, diperlukan komponen NextGrid (gratis bisa di download dari BergSoft ). Source kode ini seharusnya bisa di kompile mulai Delphi 5 sampai Delphi XE

Download Kamus Singkatan (306 KB)
Untuk mendapatkan source kodenya, silahkan langsung request melalui email ke ebta.setiawan [at] gmail [dot] com


Memperbaiki Printer Tidak Bisa Menarik Kertas

2:55 PM

Printer tidak bisa narik kertas! Itulah kejadian yang saya alami pada hari ini. Kerusakan printer ini terjadi pada Printer Canon IP1980, milik Tata Usaha tempat saya bekerja. Printer gagal ngeprint karena tidak bisa menarik kertas secara sempurna, kertas kadang tertarik tetapi miring dan kemudian berhenti, kadang tertarik sempurna tetapi berhenti mendadak sehingga mengakibatkan printer paper jam alias kertas macet pada printer.

Karena penasaran, apa yang menyebabkan printer tidak bisa menarik kertas sehingga printer mengalami paper jam, akhirnya saya membongkar printer Canon IP 1980 tersebut. Sebelumnya, saya sempat search di google apa penyebabnya, di salah satu blog yang saya kunjungi menyebutkan itu mungkin karena patahnya AS pada roda karet penarik kertas, setelah saya periksa keadaannya normal saja. Lalu saya kembali memeriksa printer tersebut dengan mengklik tombol maintence "roller cleaning" (tanpa kertas). Saya berpikiran mungkin ada kotoran yang nyangkut. Ternyata benar saja, yang saya temukan banyak pecahan kerikil, sebesar butiran gula. Saya lalu coba memasukkan kertas dan melakukan roller cleaning, tetapi masih saja paper jam. Saya kembali melakukan roller cleaning (tanpa kertas) berulang-ulang entah berapa kali. Saya lupa! Dan setelah itu posisi printer saya balikkan ke bawah (sambil saya goyang-goyangkan), jatuhlah satu kotoran tikus! Astaga, ternyata benar saja, setelah saya masukkan kertas dan melakukan roller cleaning, kertas keluar dengan mulus tanpa ada hambatan!
Gambar 1
Printer Canon IP 1980 milik Tata Usaha
Gambar 2
Kotoran Tikus yang nyangkut pada roda roda karet Printer

Alhamdulillah, setelah saya melalukan test print beberapa kali, printer berjalan normal kembali, dan ternyata masalahnya ada pada kotoran yang menyangkut pada roda roda karet. Kenapa kotoran bisa masuk dan menyangkut ke dalam roda roda karet printer? Itu adalah karena kebanyakan orang lupa menutup bagian atas printer setelah dipakai. Jadi saran saya, apabila kita telah selesai menggunakan printer, jangan lupa menutup bagian atas printer tersebut.


Menampilkan Widget Pada Halaman Tertentu

9:26 AM

Berikut bagian-bagian halaman blog Anda
  • Homepage  - Adalah halaman utama blog Anda, yakni halaman depan. 
  • Archivepage - Adalah halaman arsip 
  • Itempage - Adalah halaman postingan Anda 
  • Indexpage - Adalah halaman muka, halaman label, dan halaman 
    pencarian. 
  • Staticpage- Fitur baru google yakni halaman yang tidak masuk pada
    postingan.
Menampilkan Widget Hanya di Homepage :
<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'>
---------------
</b:if>
Menampilkan Widget selain di Homepage :
<b:if cond='data:blog.url != data:blog.homepageUrl'>
.....................................
</b:if>
Menampilkan Widget hanya di Archivepages :
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;archive&quot;'>
......................................
</b:if>
Menampilkan Widget selain di Archivepages 
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;archive&quot;'>
....................................................
</b:if'gt;
Menampilkan Widget hanya di Itempages / Postingan
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
............................................
</b:if>
Menampilkan widget selain di Itempages
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
....................................
</b:if>
Menampilkan widget hanya di Staticpages
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;static_page&quot;'>
..................................
</b:if>
Menampilkan widget selain di staticpages
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;static_page&quot;'>
............................
</b:if>
Menampilkan widget pada URL Postingan Tertentu
<b:if cond='data:blog.url == &quot;alamatpostingan&quot;'>
.........................................
</b:if>
Menampilkan widget selain di URL postingan tertentu
<b:if cond='data:blog.url != &quot;alamaatpostingan&quot;'>
................................................
</b:if>

Bagaimana Penggunaannya?
Berikut contoh kode widget yang sering digunakan pada blog.

<b:widget id='HTML2' locked='false' title='Cari Artikel Cepat' type='HTML'>
    <b:includable id='main'>
    .............................................. kode pembuka
      <!-- only display title if it's non-empty -->
      <b:if cond='data:title != &quot;&quot;'>
        <h2 class='title'><data:title/></h2>
      </b:if>
      <div class='widget-content'>
        <data:content/>
      </div>
      <b:include name='quickedit'/>
    .............................................. kode penutup
    </b:includable>
</b:widget>


Tambahan :
Untuk memasangnya ikuti langkah dibawah ini.
Masuk ke akun blogger anda, dan pilih Dashboard >> Rancangan >> Edit HTML dan sebelumnya anda centang Expand Template Widget . *Sumber


Jangan Minum Sambil Berdiri

11:20 AM

Dari Kitab Adab dan Kesopanan, Hadits ke-11:
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim.

Setelah melakukan surfing & tanya sana-sini, didapat hasil survei:

Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR. Muslim dan Turmidzi)

Bersabda Nabi: Dari Abu Hurairah,
“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)

Di dalam tubuh kita ada semacam saringan (nama saringan itu sfringer atau suatu struktur maskuler yg berotot) yg hanya akan terbuka kalu dalam posisi duduk, jadi kalau kita minum berdiri, air akan langsung masuk ke kandung kemih tanpa disaring (tanpa melalui pos-pos penyaringan yg berada di ginjal), sedangkan air kan tidak 100 % bersih (dalam skala molekuler) akibatnya limbahnya mengendap di kandung kemih yg bisa menimbulkan penyakit kristal ginjal

Terus menurut Ibnul Qoyyim, afat (akibat buruk) kalau kita minum sambil berdiri, maka tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal, karena air yg masuk akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah. Sedangkan air yg dikonsumsi seharusnya ditampung dulu dalam maiddah (lambung) yang nanti selanjutnya mesti dipompa oleh jantung untuk disalurkan keseluruh organ-organ tubuh kita. Nah kalau gini, air tidak bakal menyebar ke organ-organ tubuh yg lain, sedangkan tulang-tulang mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen, sebagian besar darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel darah. Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada pemasukannya, terjadilah dehidrasi. Begitu juga kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat. Jika terdapat selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.

Sekarang, apakah kita masih mau minum berdiri?


Cara Mudah Manajemen File Menggunakan Explorer Multitab

8:51 AM

Bagi kita yang sering melakukan manajemen file, mengatur file-file pada hardisk atau operasi copy paste antar folder, tentunya akan sangat merepotkan jika kita harus membuka beberapa jendela Windows Explorer. Untuk mempermudah hal tersebut, ada baiknya kita menggunakan portable software gratis yang dibuat oleh David Erceg yaitu Explorer++.

Software ini mudah digunakan karena tampilannya mirip dengan Windows Explorer. Salah satu kelebihannya adalah kita tidak perlu membuka beberapa jendela untuk membuka folder yang bebeda, cukup dengan membuka tab lain. Kelebihan Explorer++ yang lain adalah kita bisa membookmark folder, file atau aplikasi yang sering kita gunakan.

Fitur-fitur lain yang disediakan software gratis untuk manajemen file ini diantaranya:
  • Explorer++ adalah portable software, sehingga kita tidak perlu repot menginstalnya. Bisa juga langsung dijalankan dari flash disk,
  • Tersedia opsi untuk menyimpan konfigurasi sofware di registry atau di file konfigurasi yang tersimpan pada folder yang digunakan,
  • Bisa mem-browse multiple folder sehingga memudahkan untuk manajemen file karena tidak perlu menjalankan beberapa explorer untuk membuka beberapa folder secara bersamaan,
  • Dibagian bawah, tersedia file preview dari file yang dipilih,
  • Shortcut keyboard untuk mempermudah navigasi,
  • Tampilan bisa diatur sesuai selera,
  • Mendukung drag-and-drop dengan aplikais lain, termasuk Windows Explorer,
  • Mendukung operasi tingkat lanjut seperti menggabungkan dan memecah file.


Mematikan Auto Update Internet Download Manager

3:10 PM

Salah satu kejadian yang umum terjadi pada IDM Full dalam tanda kutip adalah terdeteksinya IDM sebagai IDM Bajakan yang dikarenakan Update IDM. Update IDM dengan memperbaharui Versi bisa menjadikan IDM di block sehingga dengan otomatis IDM tidak berfungsi dan selalu meminta Serial Number jika hendak anda gunakan. Sayang seribu sayang, bagi anda yang telah susah-susah mendapatkan IDM full, tapi ternyata dikemudian tidak berfungsi lagi karena dianggap Bajakan oleh Pihak Internet Download Manager. Untuk itu perlu anda cermati dalam penginstalan IDM sebelum benar-benar anda yakin IDM anda sudah Full. Salah satu cara yang dapat anda lakukan adalah dengan mematikan service update pada IDM yang anda gunakan untuk mengantisipasi update otomatis IDM. Untuk mendisable update Internet Download Manager bisa anda lakukan langkah-langkah berikut :

  • Jalankan RUN (Windows + R) dan Ketik regedit lalu ENTER,
  • Masuk ke directory HKEY_CURRENT_USER --->> SOFTWARE --->> DOWNLOADMANAGER,
  • Klik kanan DownloadManager dan buat New DWORD,
  • Ketik nama "AutoUpdate" tanpa petik (biarkan setingan default 0) "OK",
  • Kemudian cari dan klik kanan "ExceptionServers",
  • Klik kanan, pilih Modify lalu tambahkan kata berikut ” *.tonec.com ” (tanpa tanda kutip) pada baris terakhir,
  • Klik OK,
  • Tutup jendela registry dan Restart PC anda.





Orange Criminal - Dilema (Cherrybelle Chibi Cover)

2:17 PM

Orange Criminal adalah jenis kejahatan baru, perusak lagu artist, gak Cuma internasional, tapi artist lokal pun jadi korban (devil) Band yang terbentuk pada 14 Februari 2010 ini adalah sekumpulan personil band yang berprofesi sebagai *stuntman major label. Mereka juga berperan sebagai *ghost producer (arrangger) supergroup Indonesia. Namun mereka tidak dikenal SAMA SEKALI. Kenapa? Karena mereka selalu bekerja di bawah NDA (non disclosure agreement). OC adalah fenomena musik Indonesia, karena sebenarnya orang-orang seperti mereka dan teman-teman mereka yang berprofesi sama lah yang membuat supergroup di Indonesia jadi seperti sekarang ini, yang kalian nikmati setiap hari. Dapat bocoran sedikit juga nih dari mereka, mereka sedikit banyak mempengaruhi trend musik Indonesia lho. Kondisi OC sendiri saat ini sulit untuk merilis album, karena kesibukan arranger, dan mereka sedikit banyak di "kurung" oleh produser-produser tempat mereka bekerja. Pesan dan permintaan dari mereka hanya satu, “terimalah musik Indonesia agar bisa jadi tuan rumah di negerinya sendiri..” :) *Sumber

Lyric Lagu :
Tuhan tolong aku
Ku tak dapat menahan rasa di dadaku
Ingin aku memiliki namun dia ada yang punya

Tuhan bantu aku
Ternyata dia kekasih sahabatku
Entah apa yang harus ku katakan
Hatiku bimbang jadi tak menentu

Bukan maksud diriku melukai hatimu
Namun aku juga lelaki yang ingin merasakan cinta

Never never want you really really love you
Maafkan aku mengecewakanmu
Really really love you never never leave you
Segera aku melupakan dirinya

Tuhan bantu aku
Ternyata dia kekasih sahabatku
Entah apa yang harus ku katakan
Hatiku bimbang jadi tak menentu

Bukan maksud diriku melukai hatimu
Namun aku juga lelaki yang ingin merasakan cinta

Never never want you really really love you
Maafkan aku mengecewakanmu
Really really love you never never leave you
Segera aku melupakan dirinya

Bukan maksud diriku melukai hatimu
Namun aku juga lelaki yang ingin merasakan cinta

Never never want you really really love you
Maafkan aku mengecewakanmu
Really really love you never never leave you
Segera aku melupakan dia

Never never want you really really love you
Maafkan aku mengecewakanmu
Really really love you never never leave you
Segera aku melupakan dirinya

Download Lagu :
Orange Criminal - Dilema (Cherrybelle Chibi Cover)

UPDATE
Karena link download di atas sudah error atau mungkin sudah di hapus Admin Sharebeast karena adanya klaim dari pihak tertentu. Maka saya menyediakan link download alternatifnya di SINI.


Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam

12:15 AM

Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang islami.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua
Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.

Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.

Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?

Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.

Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.

Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.

Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.

Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.

Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma

Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.

Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat
Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.

Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?

Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.

Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.

Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?

Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.

Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…

Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?

Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Adakah Jalan Tengah?
Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.

Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.

Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.

Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.

Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.


PhotoScape

1:36 AM

Photoscape adalah perangkat lunak editor citra yang dikembangkan oleh MOOII Tech, Korea.
Konsep dasar PhotoScape adalah "Mudah dan Menyenangkan" Sehingga memungkinkan pengguna untuk dengan mudah mengedit foto yang diambil darikamera digital atau kamera ponsel. PhotoScape menyediakan antarmuka pengguna sederahan untuk melakukan tambahan foto umum termasuk penyesuaian warna, memotong, mengubah ukuran, percetakan dan animasi GIF.
Photoscape hanya tersedia untuk Microsoft Windows dan tidak tersedia untuk Mac atau Linux. Bahasa default adalah bahasa Inggris dan Korea, dengan paket bahasa tambahan yang tersedia untuk di-download.

Fitur-fitur PhotoScape :
  • Viewer: Melihat foto di dalam folder dan membuat slideshow
  • Photo Editor: mengubah ukuran, kecerahan dan penyesuaian warna, white balance, koreksi latar, Bingkai, balooon, efek mosaik, menambahkan teks, menyisipkan gambar, cropping, filter, penghapusan red eye, blooming, clone stamp
  • Photo-Batch Editor: Untuk memproses beberapa foto secara sekaligus, mengubah nama beberapa foto secara sekaligus.
  • Page : Menggabungkan beberapa foto menjadi poster-seperti halaman tunggal atau menjadi satu foto akhir.
  • GIF Animation : Membuat beberapa gambar menjadi animasi GIF.
  • Print: Mencetak foto untuk acara-acara tertentu, seperti foto Paspor, atau halaman berjajar seperti kertas grafik atau kalender.
  • Screen Capture: Menyimpan layar monitor ke file gambar.
  • Color Picker: Memilih warna dari layar piksel.
  • RAW Converter: Mengkonversi format gambar RAW ke format JPEG.
  • Face Finder: Untuk mememukan wajah yang sama melalui internet.
Referensi : Wikipedia


Fatwa Ulama Seputar Memperingati Hari Ibu

1:16 AM

HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU

Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya.
Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.
Sementara di Amerika, dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong dalam Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.
Lalu Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu itu dilihat dari kacamata Islam ???,
Berikut ini Fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin Rahimahullah :
Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).
“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).
Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.

Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?
Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikenal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.
Dalam riwayat lain berbunyi:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.
Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.
Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:
…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة
“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).
Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.
======================================
س: عن حكم الاحتفال بما يسمى عيد الأم؟
ج: إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا, فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله – سبحانه و تعالى-, والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام, وهي عيد الفطر, وعيد الأضحى, وعيد الأسبوع (يوم الجمعة) وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة, وكل أعياد أحدث سوى ذلك فإنها مردودة على محدثيها وباطلة في شريعة الله – سبحانه و تعالى- لقول النبي صلى الله عليه و سلم :“من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه وهو رد” أي مردود عليه غير مقبول عند الله, وفي لفظ: “من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد”. وإذا تبين ذلك فإن لا يجوز في العيد الذي ذكر في السؤال والمسمى عيد الأم, لا يجوز فيه إحداث شيء من شعائر العيد؛ كإظهار الفرح والسرور, وتقديم الهدايا وما أشبه ذلك, والواجب على المسلم أن يعتز بدينه ويفتخر به وأن يقتصر على ما حده الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في هذا الدين القيم الذي ارتضاه الله تعالى لعباده فلا يزيد فيه ولا ينقص منه, والذي ينبغي للمسلم أيضا ألا يكون إمعة يتبع كل ناعق بل ينبغي أن يكون شخصيته بمقتضى شريعة الله تعالى حتى يكون متبوعا لا تابعا, وحتى يكون أسوة لا متأسيا, لأن شريعة الله –والحمد الله- كاملة من جميع الوجوه كما قال تعالى:” …الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة. والأم أحق من أن يحتفي بها, وأن يقوموا بطاعتها في غير معصية الله عز و جل في كل زمان و مكان.
*) مجموع فتاوى, جـ : 2/300-301.


Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu
Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin



Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum perayaan Hari Ibu. Beliau Menjawab:
Sesungguhnya setiap perayaan yang menyelisihi perayaan-perayaan yang disyari’atkan adalah perayaan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Salafush Shalih dan terkadang berasal dari kalangan non Islam, sehingga disamping bid’ah terdapat penyerupaan dengan gaya hidup musuh-musuh Allah Subhanahu Wata’ala. Perayaan-perayaan yang disyari’atkan dan dikenal dalam Islam adalah Idul Fithri, Idul Adha, Idul Usbu’ (hari Jum’at) dan tidak dikenal dalam Islam selain ketiga perayaan tersebut.
Setiap pesta perayaan selain ketiga perayaan tersebut (Idul Fitri, Idul Adha, Hari Jum’at -red) maka sia-sia dan batal demi syari’at Allah, berdasarkan sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami, sesuatu yang bukan berasal darinya maka tertolak”. Yakni sia-sia dan tidak diterima disisi Allah Subhanahu Wata’ala, dan dalam lafadz yang lain, “Barangsiapa beramal tanpa ada tuntunan dari kami maka tertolak.”
Apabila telah jelas perkaranya maka tidak boleh mengadakan perayaan Hari Ibu seperti dalam pertanyaan di atas, tidak boleh pula menampakkan keceriaan dan kebahagiaan di hari tersebut layaknya perayaan sebuah hari raya seperti pemberian hadiah dan semisalnya. Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya dan mencukupkan diri di atas ketetapan Allah dan Rasul-Nya di dalam agama yang lurus yan telah diridhai Allah Subhanahu Wata’ala untuk hamba-hamba-Nya, maka tidak boleh seorang muslim menambah atau menguranginya.
Dan seyogyanya setiap muslim tidak menjadi pengekor kepada setiap propaganda namun semestinya dia menempa kepribadiannya dengan kandungan syari’at Allah Subhanahu Wata’ala sehingga menjadi contoh dan teladan bukan sebagai pengekor, karena syari’at Allah -wal hamdulillah- sempurna dari berbagai sisinya sebagaimana firman Allah subhanahu Wata’ala (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian” (Al Maidah:3)
Seorang IBU tidak cukup diperlakukan dengan baik, penuh hormat dalam setahun sekali saja, akan tetapi justru anak-anaknya yang berkewajiban untuk menjaga, memberikan perhatian dan taat kepadanya pada selain maksiat kepada Allah di setiap waktu dan tempat. (Majmu’ Fatawa 2/301)
dinukil dari artikel dengan judul
“Fatwa-fatwa Natalan dan Hari-hari Raya Non Muslim”
Sumber: majalah As Salaam
no IV Th II 2006M/1426H
halaman 13-14